![]() |
Komisioner Tinggi untuk HAM PBB Zeid Ra’ad Al Hussein dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, 6 Februari 2018.
Apa yang pemerintah Indonesia sembunyikan di Papua?
Inilah pertanyaan yang muncul dari tindakan pemerintah yang
seakan menolak untuk menepati janjinya setelah mengirimkan undangan resmi
kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Zeid
Ra’ad Al Hussein, untuk mengunjungi provinsi Papua dan Papua Barat (keduanya
secara bersama-sama disebut “Papua”).
Senin ini, Zeid mengeluarkan pernyataan bahwa ia “merasa
khawatir dengan fakta bahwa meski pihak berwenang telah melakukan berbagai
upaya positif dalam banyak hal, undangan yang dikirimkan Pemerintah kepada
Kantor saya untuk mengunjungi Papua - yang diberikan dalam kunjungan saya pada
Februari lalu - masih belum ditindaklanjuti.”
Pemerintah Indonesia yang seolah-olah tak menunjukkan niat
untuk mengizinkan Zeid melakukan investigasi terhadap kondisi hak asasi manusia
di Papua seyogianya bukan sesuatu yang mengejutkan. Pihak berwenang telah
secara konsisten melarang jurnalis asing dan pemantau hak asasi untuk
mengunjungi Papua. Pembatasan ini bertentangan dengan pengumuman Presiden
Indonesia Joko Widodo tahun 2015- yang dikenal dengan sebutan Jokowi - yang
menyatakan bahwa media asing yang terakreditasi akan diberi akses penuh ke
Papua. Pembatasan akses ke Papua selama berpuluh-puluh tahun ini berakar dari
kecurigaan pemerintah terhadap motivasi warga negara asing untuk meliput
wilayah Papua yang dirundung pemberontakan pro-kemerdekaan berskala kecil,
korupsi yang merajalela, degradasi lingkungan, serta ketidakpuasan masyarakat
terhadap pemerintah pusat di Jakarta. Selain itu, aparat keamanan hampir tidak
pernah dituntut bertanggung jawab atas penindasan yang dilakukan terhadap para
pengkritik pemerintah, termasuk atas pembunuhan para peserta aksi protes damai.
Hampanya realisasi undangan Zeid ke Papua ini kian memupus
harapan, setelah pada Maret 2017 lalu pemerintah sempat mengizinkan seorang
ahli kesehatan PBB untuk melakukan kunjungan resmi ke Papua selama dua hari,
bahwa Indonesia akan mengakhiri larangan terhadap pemantau hak asasi asing
untuk berkunjung ke wilayah ini. Alih-alih, apa yang dialami oleh Zeid ini
mirip dengan kejadian pada 2013, ketika ahli kebebasan berekspresi independen
PBB, Frank La Rue, dilarang masuk ke Indonesia. Sumber diplomatik di Jenewa
memberitahu La Rue bahwa pemerintah Indonesia membekukan izin kunjungannya
karena ia memasukkan Papua ke dalam agenda kunjungan yang diusulkan. “Mereka
mengatakan, ‘Baik, nanti kami akan mengabari Anda lebih lanjut,’” ujar La Rue kepada
Human Rights Watch. “Padahal, maksud mereka adalah hal tersebut akan terus
terjadi dan penangguhan kunjungan itu tak jelas batas waktunya.”
Sudah jelas bahwa ada sejumlah kalangan dalam pemerintahan
Indonesia yang bersikeras tak menginginkan terwujudnya transparansi yang lebih
baik di wilayah Papua. Akan tetapi, memberi reporter dan pemantau hak asasi
akses ke wilayah ini merupakan elemen penting untuk memastikan agar hak asasi
warga Papua dihormati.
Sember : www.hrw.org


0 Komentar