Timika, Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua
mensinyalir terdapat seratusan warga negara Tiongkok kini bekerja pada
perusahaan-perusahaan tambang emas rakyat di wilayah Kabupaten Nabire tanpa
melapor secara resmi kepada instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di
Timika, Senin (11/6), mengatakan dugaan adanya seratusan WN Tiongkok bekerja
ilegal di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu diketahui
berdasarkan laporan dari masyarakat, terutama dewan adat setempat.
"Bukan puluhan orang saja, bisa sampai ratusan orang.
Ini sudah berlangsung lama tanpa ada pengawasan," kata Samuel.
Samuel Enock sendiri memimpin tim pengawasan orang asing
Kantor Imigrasi Tembagapura yang terdiri atas lima personel mendatangi langsung
empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire sejak Jumat (8/6) dan
menemukan sejumlah WN Tiongkok bekerja di lokasi itu.
Empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire tersebut
terletak di Kilometer 70, Kilometer 52, Kilometer 38 dan Kilometer 30 ruas
Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniai. Lokasi itu berada dalam kawasan hutan
rimba Papua di wilayah Kabupaten Nabire, perbatasan antara Lagari dengan lokasi
air terjun.
"Kami harus jalan masuk lagi sekitar 30 meter ke arah
gunung. Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat lebih dari 10
lokasi tambang emas rakyat di Nabire yang juga mempekerjakan WN Tiongkok.
Sampai sekarang kami baru bisa jangkau empat lokasi tambang emas rakyat,"
ujarnya.
Sebanyak 13 dari seratusan WN Tiongkok tersebut telah dibawa
ke Timika dari Nabire dengan penerbangan Garuda Indonesia pada Minggu (10/6)
siang. Rencananya delapan orang rekan mereka akan menyusul diterbangkan ke
Timika pada Rabu (13/6).
Samuel mengatakan banyak di antara WN Tiongkok yang bekerja
pada empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu kabur ke
hutan-hutan saat tim penertiban orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura
mendatangi lokasi kerja mereka pada Jumat (8/6) dan Minggu (9/6).
"Ada banyak yang lari ke hutan. Kami minta pihak
sponsor mereka untuk segera mendatangkan mereka. Operasi penertiban yang kami
lakukan memang sifatnya rahasia, kami tidak menggunakan bantuan dari pihak yang
lain takut hal ini bocor. Saya hanya bersama lima orang staf," jelas
Samuel.
Adapun 13 WN Tiongkok yang telah dievakuasi ke Timika kini
menjalani penahanan sementara di ruang detensi Imigrasi Tembagapura guna
menunggu pemeriksaan lebih lanjut lantaran masih menunggu pengiriman dokumen
keimigrasian mereka oleh pihak penjamin.
Saat pemeriksaan awal di lokasi tambang emas rakyat di
Nabire, para pekerja asal Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen
keimigrasian kepada petugas. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 71 jo Pasal 116
jo Pasal 112 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat dilakukan penertiban, sejumlah WN Tiongkok tersebut
sempat melakukan perlawanan atau tidak mau dibawa oleh petugas.
"Mungkin mereka merasa di-backing-i. Mereka memaksa
kami untuk membawa ke Kantor Polsek terdekat, namun kami tetap berpendirian
tegas bahwa mereka melanggar pidana keimigrasian, bukan pidana umum,"
jelas Samuel.
Ia menambahkan, masyarakat terutama dewan adat Nabire sangat
membantu pengungkapan adanya seratusan WN Tiongkok yang diduga menjadi pekerja
ilegal pada tambang-tambang emas rakyat di wilayah Papua itu.
"Masyarakat merasa tidak puas dan dibohongi oleh
perusahaan-perusahaan tempat WN Tiongkok itu bekerja karena yang membawa alat
berat dan melakukan proses produksi semuanya pekerja dari Tiongkok. Tidak ada
tenaga kerja lokal yang terlibat dalam proses produksi, bahkan dilarang untuk
diikutsertakan. Makanya masyarakat tidak pernah tahu berapa hasil produksi
tambang-tambang itu," jelas Samuel. (Antara)
x
Sumber : Satuharapan.com


0 Komentar