Foto : Biro Diplomasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Pengacara KNPB |
Jenewa,
13 Maret 2019 - Isu Nduga dan buruknya kebebasan berekspresi Papua diangkat
sebanyak tiga kali pada Debat Umum Item 4 tertanggal 13 Maret 2019 dan pada
side-event tertanggal 7 Maret 2019 yang merupakan rangkaian dari Sidang Dewan
Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-40.
Pada
Debat Umum item 4, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat Victor
Yeimo, menyampaikan bahwa orang Papua telah menjadi minoritas di tanah
leluhurnya sendiri sejak aneksasi Indonesia pada 1969. “Kekayaan alam kami
dicuri dari kami, sehingga kami menjadi yang termiskin dengan harapan hidup
terendah di Indonesia, meskipun tanah kami adalah salah satu tanah yang terkaya
sumber daya alamnya di dunia,” lanjutnya.
Victor
juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme yang bisa menjamin hak masyarakat
adat termasuk hak atas penentuan nasib sendiri. “Kami orang Papua tidak boleh
berbicara. Ketika kami bicara, aparat keamanan Indonesia menangkap kami. Ketika
kami melakukan diskusi publik, mereka bubarkan kami. Ketika kami berkumpul
secara damai, mereka bilang kami organisasi ilegal. Ketika kami ingin ibadah,
mereka bilang kami makar dan menghancurkan rumah-rumah kami. Kami diisolasi
dari jurnalis asing dan pekerja kemanusiaan.”
Victor
menutup pernyataannya pada sidang dengan meminta dukungan negara-negara untuk
mendorong Indonesia mengundang PBB ke Papua, juga supaya ada penyelesaian
persoalan HAM terdahulu sebelum Indonesia mengajukan diri menjadi anggota Dewan
HAM PBB. Sebelumnya pada side-event, Victor juga meminta pemerintah Indonesia
untuk menghargai dan memenuhi hak atas penentuan nasib sendiri bagi rakyat West
Papua.
Selain
Victor, pengacara HAM Veronica Koman juga turut hadir di sidang Dewan HAM ke-40
ini. Victor dan Veronica mengangkat isu Nduga. Efek dari operasi gabungan
kepolisian dengan militer yang telah menyebabkan setidaknya 25 orang sipil
meninggal dunia, serta tidak diakuinya dan ditelantarkannya ribuan pengungsi
akibat operasi tersebut menjadi sorotan.
Sebagai
bagian dari Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua dan koalisi pengacara untuk
KNPB, Veronica juga mengangkat kasus KNPB Timika pada Debat Umum item 4
tersebut. Tiga orang dijadikan tersangka makar hanya karena hendak
menyelenggarakan acara adat ‘bakar batu’ dan ibadah. Adalah hak orang Papua
untuk bisa dengan bebas menjalankan budayanya serta mengekspresikan apa yang
dipercayainya.
Pada
akhir pernyataannya, Veronica meminta negara-negara untuk mendorong Indonesia,
“segera menghentikan operasi gabungan di Nduga, memfasilitasi kembalinya ribuan
pengungsi ke rumahnya masing-masing, membuka akses untuk investigasi yang
independen, serta memberikan penghormatan sepenuhnya terhadap HAM dan martabat
orang Papua.”
Atas
kesempatan berharga di Dewan HAM PBB ini, Veronica memberikan tanggapan,
“kenyataan bahwa KNPB bisa hadir, berdiri, dan berbicara di sidang Dewan HAM
hari ini membuktikan bahwa apa yang selama ini diteriakkan KNPB mengenai hak
atas penentuan nasib sendiri juga dilindungi oleh hukum internasional. Tidak
ada yang ilegal dari menyuarakan hak fundamental tersebut.”
__
Sumber : Veronica Koman : Pengacara KNPB
0 Komentar