![]() |
| Foto : Solidaritas Peduli HAM saat Aksi 17 Tahun Wasior Berdarah - Suara Papua |
Wasior, Peristiwa Wasior Berdarah terjadi selama kurun waktu April-
Oktober 2001. Tragedi Wasior yang terjadi pada tahun 2001 merupakan salah satu
kejahatan kemanusiaan terbesar dari sekian banyak yang tragedi berdarah yang
terjadi dan itu dilakukan oleh aparat militer Indonesia. Juli 2004, Tim Adhoc
Papua dari Komnas HAM yang menyelidiki kasus Wasior Berdarah 2001 dan Wamena
Berdarah 2003 menemukan beberapa fakta, meluasnya kekerasan dan menyimpulkan
bahwa terjadi kekerasan yang terstruktur oleh militer Indonesia baik TNI/POLRI.
Peristiwa Wasior bermula dari terbunuhnya 5 (lima) anggota
Brimob dan seorang warga sipil di base camp perusahaan CV. Vatika Papuana
Perkasa(VPP) di Desa Wondiboi,Distrik Wasior, pada 13 Juni 2001 dini hari.
Parapelaku membawa lari 6 (enam) pucuk senjata dari anggota Brimob yang tewas.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, pasukan dari Polres
Manokwariditerjunkan ke Distrik Wasior untuk selanjutnya menuju Desa Wondiboi,
lokasiterbunuhnya 5 (lima) anggota Brimob, guna mengevakuasi jenazah
anggotaBrimob yang tewas. Di samping itu, pasukan ini juga mulai melakukan
pencarian pelaku pembunuhan anggota Brimob di Desa Wondiboi dan desa - desa
sekitar kejadian (desa Tandia, desa Sendrawoi, desa Yopanggar, desa Windesi,
desa Yomakan, desa Wondamawi l, desa lsei). Untuk memperkuat pasukan tersebut,
pada hari-hari berikutnya dikirimkan pasukan dari Biak, Jayapura dan Sorong ke
lokasi yang sama. Pengejaran tidak hanya dilakukan di lokasi kejadian dan
desa-desa sekitarnya, tetapi juga hingga ke desa-desa yang berada di luar
kabupaten Manokwari, yaitu Kabupaten Nabire dan Kabupaten Serui.
Dalam pelaksanaan pengejaran tersebut telah terjadi tindak
kekerasan terhadap penduduk sipil yang dicurigai sebagai pelakunya. Mereka
dibawa ke Polsek setempat (Polsek Wasior) dan disiksa. Mereka ditahan tanpa
surat penahanan. Selanjutnya, sebagian besar dari mereka dipindahkan ke Polres
Manokwari. Di tempat ini (ruang tahanan Polres Manokwari), mereka mengalami
penyiksaan.
Demikian pula halnya dengan penduduk sipil yang ditangkap di
kabupaten Nabire dan Serui. Setelah ditangkap dan ditahan di Polres Serui dan
Polres Nabire tanpa surat penahanan dan disiksa, mereka dipindahkan ke Polres
Manokwari. Di tempat ini mereka juga ditahan kembali tanpa surat penahanan dan
disiksa. Bahkan seorang dari yang ditahan dan disiksa itu meninggal dunia di
Polres Manokwari.
Selama proses pengejaran terhadap mereka yang diduga sebagai
pelaku pembunuhan 5 (lima) anggota Brimob tersebut telah terjadi tindak
pembunuhan, penyiksaan termasuk penyiksaan yang mengakibatkan kematian,
penghilangan orang secara paksa, dan perkosaan di sejumlah lokasi, yang
dilakukan oleh anggota Polri . Analisis Hukum Fakta Peristiwa Peristiwa Wasior
Unsur Meluas Unsur meluas dapat dilihat baik dari jumlah korban yang banyak
maupun dari sebaran geografis /ocus delicti-nya.
Dalam peristiwa Wasior, jumlah korban yang dapat didata oleh
Tim Ad Hoc adalah sebagai berikut :
- Korban pembunuhan : 4 (empat) orang.
- Korban penyiksaan : 39 (tiga puluh sembilan) orang.
- Korban perkosaan : 1 (satu) orang.
- Korban penghilangan secara paksa : 5 (lima) orang.
Unsur meluas dilihat dari luasnya sebaran geografis di mana
tindak pidana yang bersangkutan dapat dilihat dari terjadinya tindak pidana itu
di berbagai tempat yang luas sebaran geografisnya yang meliputi 3 (tiga)
kabupaten dengan rincian sebagai berikut: Kabupaten Manokwari, meliputi desa/kampung: Tandia,
Sendrawoi, Wasior Kota, Yopanggar, Windesi, Wondiboi, lsey, Yomakan dan
Wondamawi l. Selain di desa/kampung tersebut, juga di Polsek Wasior dan Polres
Manokwari. Kabupaten Nabire, khususnya di Polres Nabire dan Kabupaten Serui, khususnya di Polres Serui.
Kejahatan-kejahatan tersebut di atas merupakan perbuatan
yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan dari kebijakan
penguasa, dalam hal ini pimpinan Polri, dalam kerangka operasi pencarian
senjata dan pelakunya. Hal ini dapat dilihat dari berbagai tindak yang
dilakukan dan atau keterangan yang diberikan oleh personel Polda Papua Polri
kepada Tim AdHoc Papua dari Komnas HAM.
Setelah mempelajari dan mempertimbangkan dengan saksama
semua temuan di lapangan, keterangan korban, saksi, orang yang dapat diduga
sebagai pelaku, orang yang dapat dianggap bertanggung jawab, laporan, 3dokumen
yang relevan, serta berbagai informasi lainnya, maka Tim Ad Hoc Papua
menyimpulkan sebagai berikut :
Peristiwa Wasior;
Terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Wasior dalam bentuk
pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan dan penghilangan
secara paksa terhadap penduduk sipil.
Karena berlangsung
secara meluas, maka bentuk-bentuk tindak tersebut dapat dikategorikan ke dalam
kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tim Ad Hoc Papua tidak menemukan fakta dan atau bukti
permulaan yang dapat dijadikan dasar untuk menduga terjadinya kejahatan
genosida.
Bentuk perbuatan (type of acts) dan pola (pattern) kejahatan
terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa Wasior adalah sebagai berikut
:
Pembunuhan Telah terjadi pembunuhan terhadap 4 (empat) orang
penduduk sipil yaitu Daud Yomaki, Felix Urbon, Henok Marani, dan Guntur Samberi;
Penyiksaan Tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota
Polri dilakukan dalam skala besar dan luas terhadap penduduk sipil yang
dicurigai sebagai pelaku pembunuhan, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai
bagian dari tindakan pengejaran Polisi dalam rangka mencari pelaku pembunuhan
anggota Brimob. Penyiksaan ini terjadi secara berulang-ulang dalam berbagai
momen, yakni di dalam kediaman masing-masing, dalam perjalanan menuju Mapolsek
Wasior atau Mapolres Manokwari, dan selama mereka ditahan di dalam tahanan
Mapolsek Wasior atau di Mapolres. Sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang
penduduk sipil telah menjadi korban penyiksaan tersebut dan akibat dari
penyiksaan tersebut satu orang meninggal dunia di Mapolres Manokwari.
Perkosaan Dalam melakukan pengejaran terhadap para pelaku
pembunuhan anggota Brimob, telah terjadi tindakan kejahatan perkosaan terhadap
1 (satu) orang penduduk sipil.
Penghilangan secara Paksa Dalam melakukan operasi pengejaran
telah terjadi juga tindakan kejahatan penghilangan secara paksa terhadap
sebanyak 4 (empat) orang penduduk sipil.
Dari berbagai kejahatan yang terjadi, kondisi korban yang
berhasil diidentifikasi dan rangkaian persilangan bukti - bukti yang ada,
terdapat dua kategori penanggung jawab sebagai berikut:
Penanggung jawab dilakukannya tindak pidana itu sendiri,
karena yang bersangkutan diduga melakukannya, yang terdiri atas 14 (empat
belas) orang anggota Polri jajaran Polda Papua;
Penanggung jawab sebagai atasan karena yang bersangkutan
tidak melakukan tindakan guna mencegah atau menhentikan kejahatan yang
dilakukan bawahannya atau tidak menyerahkan mereka kepada pejabat yang
berwenang untuk diproses menurut hukum yang terdiri atas 4 (empat) anggota
Polri jajaran Polda Papua.


0 Komentar